PIER Universitas Paramadina

Honorer Tak Otomatis Jadi PNS atau PPPK


JAKARTA – Pemerintah menegaskan para pegawai berstatus honorer tak secara otomatis diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini ditegaskan terkait isu penghapusan tenaga honorer.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, tidak ada kesepakatan untuk mengangkat secara otomatis pegawai honorer menjadi PNS atau PPPK.

“Sebenarnya tidak ada kesepakatan antara Komisi II, BKN dan Menteri PANRB untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS/PPPK,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1).

Dikatakannya, isu penghapusan tenaga honorer berawal dari kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili BKN dan Menpan RB pada Senin, 20 Januari 2020.

Dia menjelaskan dalam rapat Komisi II DPR, Kementerian PANRB dan BKN menyepakati tidak ada lagi status pegawai honorer di instansi pemerintah. Nantinya yang ada hanya PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, ke depannya secara bertahap tidak ada lagi istilah atau status pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai honorer dan sebagainya di instansi pemerintah. Yang ada hanya pegawai berstatus PNS dan PPPK.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan penghapusan tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya.

“Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” katanya.

“Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan,” tambahnya menegaskan.

Dikatakannya, pemerintah sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini karena sebagian besar tenaga honorer ada pada tenaga guru dan dinas kesehatan.

Pemerintah, akan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

“Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya,” katanya.

Tjahjo minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3, 4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

“Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja namun bisa dimana saja,” katanya.

Terpisah Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta pemerintah perlu melanjutkan seleksi formasi khusus tenaga honorer K-II yang sudah dijalankan agar bisa beralih status menjadi PNS atau PPPK.

“Kami minta seleksi honorer dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau PPPK,” ujarnya.(gw/fin)

Sumber: https://fin.co.id


0 Komentar

Tulis Komentar